Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Pajak. Tampilkan semua postingan
Minggu, 25 Mei 2008
PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil
Sudah sangat common praktek memperkecil nilai gaji tenaga kerja asing pada laporan PPh Pasal 21/26 dilakukan, bahkan pada tenaga kerja Indonesia-pun tidak sedikit diantara kita melakukannya. Sebenarnya, apakah itu boleh?, apakah itu worthy (setimpal/layak) untuk kita lakukan?, Darimanakah praktek pengecilan nilai gaji tenaga kerja asing berawal? Apa pemicunya?, di akhir artikel nanti saya
Senin, 12 Mei 2008
PPH PASAL 23 (Perhitungan, Pemotongan, Pencatatan, Pelaporan)
Apa itu PPh Pasal 23 ? Siapa pemotong dan penerima penghasilan yang dipotong?, Apa saja obyek pajaknya? Bagaimana contoh perhitungannya? Bagaimana prosedur pemotongannya? Bagaimana pencatatannya (perlakuan akuntansinya)? Dan yang tak kalah pentingnya; bagaimana hubungan PPh PASAL 23 dengan PPh PASAL 25 dan PPh PASAL 29? Hmm… abviously, it is not merely about tax law of the articles (PPh Pasal 23)
Cost Of Goods Sold & Pajak (Taxation Notes)
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan dan pencatatan Harga Pokok Penjualan (Cost Of Goods Sold) berkaitan dengan perpajakan. Apa saja? Kita bahas di artikel ini dengan cepat dan singkat (tetapi tanpa meninggalkan substansinya).Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan dan pencatatan Cost Of Goods Sold terkait dengan perpajakan, yaitu:[-]. Raw Material/
Langganan:
Postingan (Atom)