Minggu, 25 Mei 2008

PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil

Sudah sangat common praktek memperkecil nilai gaji tenaga kerja asing pada laporan PPh Pasal 21/26 dilakukan, bahkan pada tenaga kerja Indonesia-pun tidak sedikit diantara kita melakukannya. Sebenarnya, apakah itu boleh?, apakah itu worthy (setimpal/layak) untuk kita lakukan?, Darimanakah praktek pengecilan nilai gaji tenaga kerja asing berawal? Apa pemicunya?, di akhir artikel nanti saya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar